Legalisasi surat keterangan bersih diri (SKBD)

  1. dokumen yang akan dilegalisasi
  2. fotocopy ktp/kk pemohon

  1. pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi
  2. pemohon menunggu
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan
  4. petugas mencatat dalam agenda memberi nomor dan tanggal pada dokumen
  5. paraf koreksi oleh kasi dan sekcam
  6. penandatanganan oleh camat
  7. stempel

10-20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

kotak saran

telepon.HP

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat keterangan bersih diri (SKBD)"