Pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  1. surat pengantar kepala desa
  2. fotocopy ktp kk

  1. pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan
  4. petugas membuat mencatat dalam agenda memberi nomor dan tanggal pada dokumen
  5. paraf koreksi oleh kasi trantib dan sekcam
  6. penandatanganan oleh camat
  7. stempel

10-20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kotak saran

telepon/HP

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)"