SILACAK (Sistem Layanan Akta Cerai dan Administrasi Kependudukan)

  1. Membawa KTP dan KK yang lama
  2. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara Cerai Gugat atau telah ada penetapan ikrar talak untuk perkara Cerai Talak

  1. -

10 Menit

Biaya merupakan PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),-

Akta Cerai, KTP baru dan KK baru

Pengaduan melalui  aplikasi SIWAS .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SILACAK (Sistem Layanan Akta Cerai dan Administrasi Kependudukan)"