Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. b. KK asli orang tua/wali; dan
  3. c. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. a. Pemohon mengambil nomor antrian b. Pemohon dipanggil ke loket antrian c. Input dan verifikasi data pemohon d. TTE e. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan f. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas loket

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.   Seluruh pengaduan diterima oleh petugas penerima pengaduan

2.   Petugas penerima melakukan verifikasi dan pemberkasan

3.   Petugas penerima pengaduan menyampaikan pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan.

4.   Tim Penjawab Pengaduan mengadakan rapat pembahasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

5.   Tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu/pelapor

6.   Pelapor dapat mengajukan keberatan atas rencana tindak lanjut yang akan diproses kembali sesuai tahapan 2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online