Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  2. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Karanganyar;
  3. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  4. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  5. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon Kuasa mengajukan Permohonan Kuasa ke Petugas Loket Pengambilan Produk di PTSP Pengadilan Agama Karanganyar dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Petugas Loket Pengambilan Produk memeriksa kelengkapan berkas Kuasa yang diserhkan oleh Pemohon Kuasa sebelum diberikan kepada Pejabat Pengadilan.
  3. Petugas Loket Pengambilan Produk membuat Draf Surat Pemohonan Surat Kuasa Isidentil.
  4. Pemohon Kuasa Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat Pengadilan;
  5. Ketua Pengadilan Agama Karanganyar mengeluarkan surat izin beracara di Pengadilan Agama Karanganyar;
  6. Pemohon Kuasa membayar biaya PNBP pendaftaran kuasa sesuai dengan ketetapan perundangn-undangan yang berlaku.
  7. Pemohon Kuasa menerima Salinan Surat Kuasa yang sudah diregisterasi oleh Petugas Loket Pengambilan Produk Pengadilan.

20 Menit

PNBP sebesar Rp. 20.000,00

Surat Kuasa

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"