Penerbitan surat pelepasan hak atas tanah

  1. Fotocopy ktp pemohon
  2. SKHT yang akan di SPH kan
  3. Pihak I dan Pihak II
  4. kepala desa sebagai saksi

  1. pemohon (pihak I dan II) datang
  2. pemohon menunggu
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan
  4. penandatanganan oleh pihak I, pihak II dan saksi-saksi
  5. petugas membuat mencatat dalam agenda pemberian nomor dan tanggal pada dokumen
  6. paraf koreksi oleh kasi oleh camat
  7. penandatanganan oleh camat
  8. Stempel

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat pelepasan hak atas tanah/tanda tangan

kotak saran

hp

datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pelepasan hak atas tanah"