Pendaftaran Surat Kuasa Hukum / Advokat

  1. Asli KTP yang bersangkutan atau Identitas Lain
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan atau Identitas Lain
  3. Fotocopy KTA (Kartu Tanda Advokat) dan surat sumpah
  4. Nomor Perkara yang bersangkutan
  5. Membayar biaya PNBP

  1. Permohon Kuasa mengajukan Permohonan Kuasa ke Petugas Loket Pengambilan Produk di PTSP Pengadilan Agama Karanganyar dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Petugas Loket Pengambilan Produk memeriksa kelengkapan berkas Kuasa yang diserhakan oleh Pemohon Kuasa
  3. Apabila sudah lengkap, Pemohon Kuasa membayar biaya PNBP pendaftaran kuasa sesuai dengan ketetapan perundangn-undangan yang berlaku.
  4. Pemohon Kuasa menerima Salinan Surat Kuasa yang sudah diregisterasi oleh Petugas Loket Pengambilan Produk Pengadilan.

10 Menit

PNBP sebesar RP 20.000,00

Surat Kuasa

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Hukum / Advokat"