Pendaftaran surat keterangan hak atas tanah

  1. Fotocopy ktp pemohon
  2. SKHT yang sudah ditandatangani kepala desa
  3. berita cara pemeriksaan tanah
  4. surat pengakuan hak
  5. alas hak tanah/perolehan tanah
  6. surat pernyataan tidak sengketa

  1. pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu
  3. petugas meneliti kelengkapan persyaratan
  4. petugas mencatat dalam agenda pemberian nomor dan tanggal pada dokumen
  5. paraf koreksi oleh kasi dan sekcam
  6. penandatanganan oleh camat
  7. stempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/Tanda Tangan Camat Pada SKHT

Kotak saran

Telepon HP

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran surat keterangan hak atas tanah"