Pengembalian Kutipan Akta Nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KTP dan E-KTP dan membawa nomor perkara

  1. 1. Menerima permintaan kutipan akta nikah dari pemohon 2. Menanyakan nomor perkara pemohon atau termohon serta mengecek identitas ybs 3. Mencari berkas perkara sesuai yang diminta ybs di box arsip perkara 4. Mengecek amar putusan (tolak, cabut atau tidak diterima) sebagai syarat pengembalian kutipan akta nikah 5. Menyerahkan kutipan akta nikah kepada para pihak 6. Membuatkan tanda terima bukti penyerahan kutipan akta nikah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kutipan Akta Nikah"