Penyampaian Salinan Putusan dan Penetapan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KTP dan E-KTP

  1. 1 Petugas menanyakan nomor perkara serta mengecek identitas yang bersangkutan 2 Petugas mengambil salinan putusan/ penetapan, akta cerai dari almari penyimpanan, menghitung jumlah halaman salinan putusan/penetapan kemudian memasukkan dalam map khusus/ sampul. 3 Petugas memanggil dan memerintahkan para pihak agar membayar biaya salinan penetapan ke kasir. 4 Petugas menyerahkan salinan putusan, penetapan dan atau akta cerai kepada para pihak setelah menerima bukti pembayaran biaya pengambilan salinan putusan /penetapan . 5 Petugas membuatkan tanda terima buktipenyerahan salinan putusan /penetapan dan atau akta cerai.

10 Menit

BIAYA PNBP SALINAN PUTUSAN DAN PENETAPAN PER LEMBAR 500 rupiah

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sate Blengong / WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Salinan Putusan dan Penetapan"