Pamto Delivery (Layanan Pengiriman Produk Pengadilan (Akta Cerai, Putusan / Penetapan) Langsung ke alamat pihak berperkara melalui POS)

  1. Pihak mengisi form kesediaan pengiriman produk melalui POS.
  2. Pihak menunjukkan KTP ketika pengambilan produk.
  3. Petugas POS mengambil dokumentasi ketika penyerahan produk kepada pihak.

  1. Pihak menyetujui pengiriman melalui POS
  2. Petugas POS menjemput produk Pengadilan di Pengadilan
  3. Para pihak cukup membayar secara COD produk layanannya.

sejak pengepakan produk Pengadilan hingga diterima oleh pihak.

Biaya merupakan PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),-  

ditambah dengan biaya kirim POS.

Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan

Pengaduan melalui aplikasi SIWAS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pamto Delivery (Layanan Pengiriman Produk Pengadilan (Akta Cerai, Putusan / Penetapan) Langsung ke alamat pihak berperkara melalui POS)"