Izin Prinsip Bagi Proyek Pemerintah

  1. Surat Permohonan di tujukan Kepada Kepala DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tenggara
  2. Rekaman NPWP Pemohon
  3. Rekaman Identitas Pemohon
  4. Mengisi Formulir Izin Prisip
  5. Dokumen Kelengkapan Lainnya
  6. Surat Kuasa bila Pengajuan Permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  7. Rekaman KTP Kuasa

  1. Komitemn disampaiakn kepada Kepala Dinas PM PTSP
  2. Peneitian Persyaratan
  3. Pemrosesan Komitmen
  4. Notifikasi ke OSS

4 Hari kerja sejak tanggal sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ukuran F4 80 gr, Resmi Dengan QR Code

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Jln. Mayjen S.Parman Nomor 2 Kendari 93121
  2. Menyampaikan Pengaduan saran dan masukan langsung via Telepon/WA/SMS : 081240624405
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store