Layanan Informasi Publik

  1. Mengisi daftar hadir atau buku tamu
  2. Menunjukkan identitas pribadi
  3. melengkapi Persyaratan

  1. 1.Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. 2.Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3.Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a.Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b.Permohonan ditolak
  4. 4.Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan.

2. Pemohon menunjukkan identitas pribadi dan melengkapi persyaratan.

3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa:

     Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan tanda bukti

- Permohonan ditolak   

      -Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.


Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Pemohon mengajukan permintaan  informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"