1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan.
2. Pemohon menunjukkan identitas pribadi dan melengkapi persyaratan.
3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa:
- Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan tanda bukti- Permohonan ditolak
-Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Pemohon mengajukan permintaan informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store