1 Jam
Tidak dipungut biaya
Layanan Izin Belajar Dan Tugas Belajar
1. Menyerahkan hasil izin belajar atau tugas belajar kepada Pemeroses Administrasi Kepegawaian.
2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin belajar atau tugas belajar. jika tidak lengkap dikembalikan kepada unit kerja permohonan untuk diperbiki. Jika lengkap mengetik draft surat usulan izin belajar atau tugas belajar.
3. memeriksa draft usulan tugas belajar atau izin belajar kelengkapannya. jika tidak setuju dikembalikan kepada Pemeroses Adm Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju, diparaf dan diserahkan kepada sekertaris Dinas.
4. Meneliti draft Surat Usulan Izin belajar dan Tugas Belajar. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Pemeroses Adm. Kpegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju, diparaf dan diserahkan ke Kepala Dinas.
5. Meneliti draft surat Usulan Izin Belajar dan tugas Belajar. jika tidak setuju dikembalikan kepada sekertaris Dinas untuk diperbaiki. Jika setuju, diparaf dan diserahkan ke Kepala Dinas.
6. Meneliti draft Surat Usulan izin Belajar dan Tugas Belajar.Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diperbaiki. jika setuju ditandatangani.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store