Pelayanan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
  2. Mengisi formulir pendaftaran PIRT;
  3. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes Kab/Kota
  4. SKDU/SKU dari kelurahan terbaru
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah;
  7. Contoh design label kemasan
  8. Mengisi data industri rumah tangga
  9. Surat pernyataan tidak akan merubah desain kemasan dan dibubuhi materai 6000
  10. Membuat catatan komposisi produk dan cara pembuatan
  11. Surat pernyataan tidak akan memakai bahan tambahan pangan berbahaya
  12. Untuk sediaan cair wajib uji pemeriksaan mikrobiologi, logam, pemanis,pengawet dan pewarna
  13. Alamat dan Peta lokasi
  14. Denah bangunan

  1. Meminta informasi tentang proses & Persyaratan Izin / non-izin kepada Petugas Loket
  2. Memberikan informasi kepada pemohon tentang proses & persyaratan Izin / non-izin untuk pemohon
  3. Menyiapkan kelengkapan bekas Izin / non-izin kepada Front Office
  4. Menerima & memverfikasi dokumen pemohon jika permohonan lengkap, front office memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon selanjutnya diserahkan kepada kasi. Jika dokumen permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Memeriksa dokumen pemohon, jika perlu di lakukan pengecekan lapangan maka kasi mengajukan permohonan penugaskan Tim Teknis kelapangan, Jika tidak perlu pengecekan lapangan maka permohonan diteruskan ke Back Office Untuk Proses Draf percetakan Izin/ Non Izin
  6. Menugaskan Tim Teknis Lapangan dengan persetujuan dari Kepala DPMPTSP
  7. Tim Teknis Membuat Berita Acara & Rekomendasi setuju atau tidaknya Izin / non-izin, apabila tidak setuju harus disertai alasan penolakan
  8. Menerima Rekomendasi Tim Teknis sebagai bahan keputusan untuk proses lebih lanjut Penerbitan draf Izin / non-izin. Jika Rekomendasi setuju diserahkan kepada back Office untuk diproses dan jika tidak setuju maka disiapkan surat penolakan permohonan yang ditandatangi oleh Kepala DPMPTSP
  9. Menginput data Pemohon untuk dicetak draf Izin / non-izin dan paraf koordinasi
  10. Memeriksa Draf Izin / non-izin, serta membubuhkan paraf koordinasi Izin / non-izin dan dilanjutkan kepada Kabid untuk dibubuhi paraf koordinasi dan jika tidak Draf Izin dikembalikan kepada Back office untuk diperbaiki
  11. Memeriksa Izin / non-izin, jika benar diteruskan kepada Kepala DPMPTSP untuk di tandatangani. Dan jika salah diserahkan kembali kepada kasi untuk diperbaiki
  12. Mendatangani Izin / non-izin dan menyerahkan kepada Petugas Penyerahan Surat Izin
  13. Memberikan Nomor Izin, Stempel Dinas, Mengarsipkan Izin / non-izin serta menyampaikan kepada pemohon bahwa Surat Izinya Sudah SelesaI
  14. Menyerahkan resi tanda terima berkas permohonan Izin / non-izin kepada petugas penyerahan Surat Izin dan menerima Izin dan non-izin yang sudah di tandatangi oleh Kepala DPMPTSP Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

- Pengaduan langsung 

- Melalui Kotak Saran

- Melalui Website, Email PTSP

- Melalui SP4N Lapor / prefik sms : sapakatingan(spasi)isi aduan ; kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)"