Kenaikan Pangkat Pilihan

  1. SK Penetapan Penilaian Angka Kredit(PAK) Guru/Pengawas Sekolah/ Pamong Belajar
  2. FC SK Penetapan PAK;FC Karpeg; FC SK CPNS; FC SK PNS; FC Kenaikan Pangkat Terakhir; FC DP3 2 tahun terakhir; Fc ijazah dan Transkip Nilai yang sudah dilegalisir; fc Izin Belajar(jika ada)
  3. Draft Surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
  4. Draft Surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
  5. Draft Surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
  6. Buku Agenda. Surat Pengantar yang sudah ditandatangani beserta Berkas Kelengkapan Kenaikan pangkat Pilihan

  1. Penyampaian SK Penetapan PAK
  2. Draft Surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan
  3. Draft surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan yang sudah diperiksa
  4. Draft surat Pengantar dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan yang sudah diperiksa
  5. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan yang sudah ditandatangani
  6. Surat Pengantar Siap dikirim ke BKD Sanggau

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan

1. Menyerahkan hasil penilaian Angka Kredit Guru kepada Pemeroses Administrasi Kepegawaian. 

2. Memilah dan Menyusun kelengkapanberkas persaratan guru/pegawai/pmong belajar yang memenuhi syarat untuk diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai hasil SK Penetapan PAK dan mengetik Draft Surat Pengantar serta menyampaikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

3. Meneliti Draft surat pengantar beserta berkas usulankenaikan pangkat pilihan. Jika tidak setuju dikembalikan ke Pemeroses Adm Kepegawaian untuk diperbaiki. jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas.

4. Meneliti Draft surat pengantar beserta berkas usulan kenaikan pangkat pilihan. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas.

5. Meneliti draft surat pengantar beserta berkas usulan kenaikan pangkat pilihan. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris dinas untuk diperbaiki. jika setuju ditandatangani.

6. Meminta nomor surat pengantar, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada Caraka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Pilihan"