Bantuan Pelayanan Pengadopsian Anak di Kabupaten Kudus

No. SK: 460/1431.1/12.01/2022

  1. Asli surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintah
  2. Asli surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari RS Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Legalisir copy akta kelahiran calon orang tua angkat
  4. Legalisir SKCK kepolisian setempat
  5. Legalisir surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
  6. Legalisir KK dan KTP calon orang tua angkat
  7. Legalisir akta kelahiran calon anak angkat
  8. Asli keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
  9. Asli surat ijin dari orang tua kandung/wali/kerabat diatas kertas bermaterai
  10. Asli surat pernyataan tertulis diatas materai menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak
  11. Asli surat pernyataan dari calon orang tua angkat diatas materai menyatakan bahwa Dokumen adalah sah
  12. Asli surat pernayataan dari calon orang tua angkat diatas materai akan memperlakukan calon anak angkat tanpa diskriminasi
  13. asli surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada calon anak angkat tentang asal usul anak dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Laporan sosial dari pekerja sosial
  15. Asli surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kab/kota
  16. SK dari Kepala Dinas Sosial Provinsi

  1. Calon orang tua angkat mendaftarkan diri untuk proses adopsi anak
  2. Petugas memberikan edukasi terkait prosedur adopsi anak kepada calon orang tua angkat dan memverifikasi syarat material
  3. calon ornag tua angkat melengkapi berkas persyaratan pengangkatan anak
  4. Petugas memverifikasi persyaratan jika sudah lengkap dilakukan home visit untuk assesment kelayakan dan pembuatan laporan sosial
  5. Pengiriman berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk pelaksanaan sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan anak)
  6. Jika disetujui oleh sidang PIPA Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan SK Izin Pengangkat anak kepada calon orang tua angkat
  7. setelah mendapatkan izin pengangkatan anak dari Dinas sosial provinsi Jawa Tengah selanjutnya dapat disahkan di PN atau Pengadilan Agama
  8. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadialn, orang tua angkat melakukan perubahan kependudukan (akta kelahiran anak dan kartu keluarga) di Disdukcapil

sejak permohonan diajukan 60 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi Anak

Lisan, kotak saran, telepon, dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pelayanan Pengadopsian Anak di Kabupaten Kudus"