Izin Reklame

  1. Permohonan Baru Permanen: 1. Surat Permohonan/Isian formulir
  2. 1. Surat Permohonan/Isian formulir
  3. 2. FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  4. 3. FC NPWPD
  5. 4. FC SKTU (dikecualikan untuk reklame dengan luas bidang ? 6 m² hanya melampirkan copy KTP pemohon dan foto reklame
  6. 5. FC Surat Tanah (SKKT, Sertifikat )/ FC perjanjian / kuitansi sewa menyewa;
  7. 6. FC STNK Kendaraan Bermotor untuk reklame berjalan;
  8. 7. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame;
  9. 8. FC IMB Konstruksi Reklame a. Untuk reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukuran luas ?24 m²; b. Reklame yang menggunakan konstruksi dibangun diatas dan atau menempel pada bangunan dengan ukuran luas ?24m².
  10. 9. Foto animasi pemasangan reklame;
  11. 10. Gambar denah lokasi;
  12. 11. Gambar desain;
  13. 12. Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko
  14. 13. Surat pernyataan bersedia dibongkar sewaktu-waktu apabila ada kebijakan dari pemerintah atau untuk kepentingan umum tanpa menuntut penggantian titik lokasi;
  15. 14. Menyerahkan jaminan bongkar berupa garansi Bank (untuk ukuran mulai 24 m2);
  16. 15. Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri;
  17. 16. Untuk jenis reklame papan nama/billboard/videotron/megatron/wall painting dan sejenisnya wajib dilengkapi surat pernyataan bersedia memberikan jaminan biaya pembongkaran .
  18. Permohonan Perpanjangan Permanen
  19. 1. FC KTP yang masih berlaku
  20. 2. FC NPWP
  21. 3. Foto reklame terbaru
  22. 4. FC izin penyelenggaraan reklame sebelumnya atau FC bukti pembayaran pajak reklame/surat keterangan lunas pajak tahun sebelumnya;
  23. 5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame;
  24. 6. Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan ukuran, jenis dan lokasi dan pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko;
  25. 7. Surat Kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri;
  26. 8. FC Bukti Setor Jaminan Bongkar

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Reklame
  5. 5. Penandatangan Izin Reklame
  6. 6. Membarcode & Pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Pajak Reklame (Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014)

Dokumen Izin Reklame

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran/pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store