Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Permohonan/Isian formulir
  2. 2. FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  3. 3. Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disahkan Kem enkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV
  4. 4. FC Surat Tanah (SKKT, Sertifikat ).
  5. 5. FC Lunas PBB tahun berjalan.
  6. 6. Surat Pernyataan Tanah Tidak Bermasalah.
  7. 7. Gambar Rencana Bangunan terdiri dari : a. Denah Ruangan b. Gambar bangunan tampak depan dan samping c. Gambar potongan dan Detail Pondasi
  8. 8. FC Izin Lokasi (untuk Bangunan Perumahan dengan luasan tertentu)
  9. 9. FC Izin Prinsip (untuk Bangunan Tertentu dan Perumahan dengan luasan tertentu)
  10. 10. FC izin Gangguan/HO (UKL/UPL/AMDAL/SPPL) (Bangunan Klasifikasi khusus)
  11. 11. Perhitungan Konstruksi (Bangunan diatas 2 lantai)
  12. 12. Rekomendasi Dishubkominfo (untuk Bangunan Tower BTS)
  13. 13. Rekomendasi Dinas SDA dan Drainase (untuk Bangunan Jembatan)
  14. 14. Rekomendasi Dinas Bina Marga untuk bangunan reklame dan galian yang berada di tanah negara.

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. 5. Penandatangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Membarcode & Pendokumenta sian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Retribusi (Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB)

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store