Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C dan D

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : a. Izin Lokasi, b. Izin Lingkungan, c. IMB
  3. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial Operasional Rumah Sakit Kelas C (Umum dan Khusus), Rumah Sakit Kelas D (Umum), dan Kelas D Pratama (Umum) : a. Gambar Desain (Blue Print) dan foto Bangunan, sarpras pendukung, b. Notifikasi Kementrian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit, c. Profil Rumah Sakit paling Sedikit Mencakup Visi dan Misi, Struktur Kegiatan, Rencana Strategi, dan Organisasi, d. Rekapitulasi / Daftar SDM ( Nama, STR, SIP, SIK, SIPA, dll), e. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis, f. Daftar Sediaan Farmasi dan Alkes, g. Isian Instrumen diri penilaian sesuai klasifikasi Rumah Sakit Yang Meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana, Dan Administrasi Manajemen, h. Surat Keterangan atau Izin Kelayakan atau Kelayakan Kalibrasi alat Kesehatan, i. Sertifikat Akreditasi (Untuk Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit , j. Batas Paling Sedikit Pemenuhan Jumlah Tidur Untuk Rumah Sakit Penanaman Modal Sesuai dengan kesepakatan atau kerjasama internasional; k. Dokumen adminstrasi dan manajemen : i. Peraturan Internal RS : HBL-MSBL-NSBL,ii. SK Komite Medis, iii. SK Komite Keperawatan, iv. SK Komite Etik dan Hukum, v. SK satuan pemeriksaan internal (SPI), vi. SIP atau SIK Naskes, vii. SPO staf Kredensial Medis dan Keperawatan, viii. SK BLU/BLUD (bagi RS Pemerintah), ix. SK izin Operasional RS (Lama), x. hasil pemeriksaan Limbah dan Air (6 bulan Terakhir), xi. Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga, L. Pelaksanaan program Prioritas (SK,SPO,Program PONEK, VCT/CST, TB DOTS, m. Laporan RS : SPGDT, SIRS On line, Data Dasar RS, Laporan Tahunan (Terakhir), N. Izin-izin terkait (IPLC, TPS B3, SIP air tanah, genset, petir, listrik, lift, penyelenggaraan radiologi, HD, dll ), O. Grobogan - scan pakta integritas

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur ( penjelasan) terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang telah di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan / memasukan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Pemohon menerima tanda terima berkas, b. Tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan, c. Permohonan yang di setuju tidak di setujui akan tetap di terbitkan rekomendasi OPD teknis, d. Permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan disetujui, maka : a. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan. b. Dokumen Perizinan/lembar persetujua & selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangan oleh kasi, kabid dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli c. Petugas mengapload lembar pengesahan ke akun OSS pemohon untuk mengefektifkan izin usaha d. Pemohon dapat mengambil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C dan D

1. Sms Center 

2. Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C dan D "