Rekomendasi KIP, Bantuan IUR (PBI) JK-APBD; Pembebasan biaya rawat inap; peralihan KIS mandiri kelas 3 ke KIS APBD

No. SK: 460/1431.1/12.01/2022

  1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan mengetahui kecamatan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akte kelahiran bagi yang belum mempunyai KTP
  5. Foto rumah tampak depan, ruang tamu, kamar tidur, dapur dan kamar mandi

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. wawancara dan observasi di lokasi
  3. Rekomendasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Lisan, Kotaksaran, Telepon, dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi KIP, Bantuan IUR (PBI) JK-APBD; Pembebasan biaya rawat inap; peralihan KIS mandiri kelas 3 ke KIS APBD"