Pendaftaran Perkara Prodeo

  1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
  2. Fotocopy KTP Pemohon Prodeo
  3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama Karanganyar
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan atau Surat Keterangan dari Aplikasi Basis Data Terpadu yang dapat diperoleh di loket Layanan Informasi Pengadilan Agama Karanganyar
  5. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama Karanganyar dan menemui bagian pendaftaran perkara
  2. Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
  3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
  4. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Surat Gugatan / Permohonan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Pengadilan Agama Karanganyar melaluiWhatsapp 081226060065

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Prodeo"