Pencetakan Daftar Gaji PNS

  1. Surat Pengantar Kepala Perangkat Daerah mengenai berkas perubahan gaji
  2. SK Kenaikan Pangkat, SK Kenaikan / pemberhentian dari Jabatan , SK Pemindahan, SK Kenaikan Gaji Berkala, SK Pensiun, SKUMPTK/KP4

  1. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usul berkas perubahan gaji kepada Kepala BKPP
  2. Proses
  3. Penyampaian hasil

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji Induk

Aduan, Saran dan Masukan melalui telepon (0291)438415, kotak saran, e-mail: bkpp@kuduskab.go.id, portal BKPP: bkpp.kuduskab.go.id, atau melalui aplikasi  Lapor!-SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Daftar Gaji PNS"