Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

  1. Mengajukan gugatan / permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru.
  2. Untuk perkara sederhana bisa secara tertulis, lesan ataupun elektronik;
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan SKUM.
  4. Melampirkan seluruh barang bukti yang dilegalisir atau dinasigelen;
  5. Hadir di persidangan secara inperson meskipun sudah dikuasakan;

  1. Pendaftaran perkara - Panitera menyediakan blanko gugatan - Petugas mencatat dalam register khusus - Nilai materiil maks. Rp. 200 juta - Membayar biaya panjar perkara;
  2. Penunjukan Hakim Pemeriksa / Panitera/ Jurusita - Berkas diperiksa panitera - Penunjukan Hakim Tunggal
  3. Pemeriksaan Pendahuluan - Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuuan apakah merupakan perkara sederhana atau biasa; - Jika sederhana hakim menetapkan hari sidang - Jika bukan sederhana Perkara dicoret;
  4. Penetapan Hari Sidang A. Pemanggilan Para Pihak Pemanggilan Pertama kepada para pihak sesuai perintah hakim, sedangkan panggilan selanjutnya berdasarkan kesepakatan bisa menggunakan bantuan teknologi informasi;
  5. Pemeriksaan perkara sederhana dalam Sidang - Penyelesasian perkara maks. 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama; - Jika dihadiri kedua belah pihak maka diupayakan melalui mediasi; - Tidak ada gugatan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, reflik, duplik dan kesimpulan - Perkara gugur jika penggugat tidak hadir tanpa alas an;
  6. Pembuktian
  7. Putusan - Putusan diucapkan dalm sidang terbuka - Salinan putusan diserahkan maks. 2 (dua) hari - Jurusita maks. 2 (dua) hari memberitahukan kepada para pihak; - Putusan berkekuatan hukum setelah 7 (tujuh) hari setelah sidang putusan
  8. Upaya Hukum - Atas putusan hakim para pihak bisa mengajukan memori keberatan; - Pengadilan harus memeriksa keberatan dengan pemeriksaan majelis hakim - Atas putusan majelis hakim tidak ada

Maksimal 25 (dua puluh lima) hari perkara selesai.

2 (dua) hari pemberitahuan putusan.

7 (tujuh) hari berkekuatan hukum.

Tidak dipungut biaya

Penetapan dan Putusan Hak

  1. Proses penyelesaian perkara secara biasa;
  2. Penyelesaian perkara ekonomi Syariah dengan cara sederhana:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store