Layanan Gugatan Mandiri

  1. KTP elektronik
  2. Buku nikah asli

  1. Datang ke Pengadilan Agama Sengeti bagian PTSP.
  2. Ambil nomor antrian di mesin anjungan PTSP, tunggu hingga dipanggil oleh petugas meja informasi
  3. petugas informasi akan mengarahkan ke meja gugatan mandiri

25 Menit

Tidak dipungut biaya

surat gugatan / permohonan

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Muara Bungo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Bungo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri"