Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. tau Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Muara Bungo
  3. alinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000,00
  2. per lembar/halaman  Rp 500,00

Salinan Putusan / Penetapan

   1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Muara Bungo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Bungo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan"