Penyerahan Produk Pengadilan
No. |
Uraian |
Waktu |
1. |
Permohonan Permintaan Produk Pengadilan Pemohon mengajukan permohonan pengambilan produk pengadilan berupa Putusan/Akta Cerai dengan membawa identitas diri. |
1 menit |
2. |
Pemeriksaan Ketersediaan Produk Pengadilan Petugas layanan menerima permohonan pengambilan produk pengadilan dan memeriksa ketersediaan salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai yang dimohonkan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. |
2 menit |
3. |
Pembayaran PNBP Pemohon membayar biaya PNBP kepada Kasir dan menerima tanda bukti pembayaran. |
5 menit
|
4. |
Penyerahan Bukti Pembayaran Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas layanan penyerahan produk pengadilan. |
1 menit
|
6. |
Penerimaan Produk Pengadilan Pemohon menerima produk pengadilan sesuai permohonan dan menandatangani tanda bukti penerimaan. |
1 menit
|
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyerahan Produk Pengadilan
No. |
Uraian PNBP |
Tarif |
1. |
Akta Cerai Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama |
Rp 10.000,00 Per Akta |
2. |
Salinan Putusan/Penetapan 2.1. Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan 2.2. Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan |
Rp 10.000,00 Per Putusan/ Penetapan Rp 500,00 Per Lembar |
Salinan Putusan/Penetapan/ Akta Cerai
Ketua Pengadilan Agama Bangko - Telp (0746) 21223
SIWAS Mahkamah Agung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store