Layanan Sidang di Luar Gedung

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Dokumen Gugatan/Permohonan

  1. Membawa KTP Ke Lokasi yang telah di tentukan
  2. Menunjukan surat gugatan/ permohonan kepada petugas
  3. Mendapatkan Nomor Antrian Sidang di Luar Gedung
  4. Menunggu petugas memanggil untuk masuk ke dalam ruang sidang

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Sidang di Luar Gedung

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Muara Bungo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Bungo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang di Luar Gedung"