Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali:

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Meja I, dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah putusan kasasi dibacaka atau diberitahukan;

  1. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) bisa mengajukan PK dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari;
  2. Membayar biaya panjar 3. Jika perkara diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Maks. 2 (dua) untuk perkara perkara yang berdasarkan undang-undang harus selesai 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak prioritas perkara, sebagaiman SKUM dari Meja I di Bank yang ditunjuk;

Maksimal 60 (enam puluh) hari berkas terkirim ke Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan PK:

-       Pendaftaran PK Rp. 50.000,-

-       Biaya proses PK Rp. 2.500.000,-

-       Biaya pemberkasan / Pengiriman Rp. 250.000;

Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 2x, Terbanding 3x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.

Putusan atau penetapan Peninjauan Kembali

Panitera Tingkat Pertama khususnya Panmud Permohonan, Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store