Maksimal 60 (enam puluh) hari berkas terkirim ke
Mahkamah Agung RI.
Putusan atau penetapan banding
Panitera Tingkat Pertama khususnya Panmud
Permohonan, Mahkamah Agung RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store