Pelayanan Administrasi Perkara Banding:

  1. Mengajukan permohonan banding kepada Meja I, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama Banjarbaru diucapkan atau setelah diberitahukan.

  1. Pemohon menyatakan banding kepada Petugas Meja I;
  2. Pemohon panjar biaya perkara banding, melalui Bank Mandiri Syariah;
  3. Petugas Meja Pelayanan memberikan Akta Pernyataan Banding;
  4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Terbanding maks. 7 (tujuh) hari, tanpa menunggu diterimanya memori banding;
  5. Pengadilan Tingkat Pertama mengirim berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi maks. 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan;
  6. Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah) mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak, Maks. 14 Hari.

Maksimal 1 bulan berkas terkirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang;

Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan banding:

  • Pendaftaran banding Rp. 50.000,-
  • Biaya proses banding Rp. 150.000,-
  • Biaya pemberkasan dan pengiriman Rp. 250.000,-
Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 5x, Terbanding 4x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.

Putusan atau penetapan banding

Panitera Tingkat Pertama khususnya Panmud Permohonan, Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store