Maksimal 1 bulan berkas terkirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang;Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan banding:
Putusan atau penetapan banding
Panitera Tingkat Pertama khususnya Panmud
Permohonan, Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah);
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store