Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

  1. tidak ada

  1. Penggugat / Pemohon mengajukan perkara biasa;
  2. Ketua menetapkan Majelis Hakim;
  3. Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim ditentukan pada pelaksanaan sidang diluar gedung;
  4. Jika alamat para pihak berada pada daerah pelaksanaan sidang al:
  5. Dimungkinkan penundaan sidang dilaksanakan di Pengadilan Agama Banjarbaru;
  6. Pengadilan mengumumkan dan mengadendakan pelaksanaan sidang diluar gedung;
  7. Jika perkara putus para pihak harus mengambil salinan putusan atau penetapan di Pengadilan Agama Banjarbaru;
  8. Sidang ikrar talak bisa diselenggarakan di luar gedung;
  9. Pengambilan Akta Cerai tetap di Pengadilan Agama Banjarbaru;

Maksimal 5 (lima) bulan perkara putus

Tidak dipungut biaya

Penetapan, Putusan

Majelis Hakim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store