Pelayanan Mediasi

  1. Mengisi lembar pemilihan mediator

  1. Mediasi dalam Persidangan: - Para pihak dapat memilih mediator yang disediakan oleh Pengadilan; - Jika para pihak gagal memilih mediator maka majelis hakim akan menunjuk hakim bukan pemeriksa untuk menjalankan fungsi mediator; - Pengadilan menyediakan ruangan mediasi dan tanpa biaya;
  2. Mediasi diluar Persidangan: - Masyarakat bisa mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediator Pengadilan; - Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan; - Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah gugatan terdaftar dengan melampirkan kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator;

Maksimal 40 (empat puluh) hari, untuk melaksanakan mediasi.

Tidak dipungut biaya

Akta Perdamaian

Mediator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store