Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. Perkara Gugatan / Permohonan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama

  1. Penetapan Majelis Hakim;
  2. Penetapan Panitera / Panitera Pengganti;
  3. Penetapan Jurusita / Jurusita Pengganti;
  4. Penetapan Hari Sidang;
  5. Penyampaian panggilan sidang;
  6. Pemeriksaan Perkara / Sidang;
  7. Pemberitahuan isi putusan kepada para pihak;
  8. Minutasi kelengkapan berkas perkara;

  1. Penetapan Majelis Hakim Maks. 10 (sepuluh) hari;
  2. Ketua Majelis Hakim menetapkan Hari Sidang Maks. 7 (tujuh) hari;
  3. Para pihak luar negeri maka tenggang waktu pemanggilan dengan persidangan min. 6 (enam) bulan;
  4. Pemeriksaan Maks. 30 (tiga puluh) hari setelah terdaftar;
  5. Pemberitahuan isi putusan Maks. 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan;
  6. Perkara normal, penyelesaian Perkara Maks. 5 (lima) bulan,

Tidak dipungut biaya

Putusan dan Penetapan

  1. Ketua, 
  2. Majelis Hakim
  3. Panitera
  4. Panitera Pengganti
  5. Jurusita
  6. Jurusita Pengganti,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store