Pelayanan Gugatan Kelompok (Class Action)

  1. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik
  3. Keterangan Anggota terkait kewajiban pemberitahuan; 1. Gugatan perwakilan dapat diajukan dalam perkara (Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah); 2. Tidak perlu surat kuasa Khusus dari anggota;

  1. Hakim memutuskan gugatan perwakilan sah atau tidak;
  2. Hakim mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi;
  3. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok.

Dalam hal berkas-berkas terpenuhi, paling lama 1 (satu) hari;

Tidak dipungut biaya

Penetapan Majelis Hakim

Hakim, Panitera dan Jurusita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store