Layanan Umum

  1. - Surat Masuk Harus Melawati Meja PTSP Pengadilan Agama Bangko

  1. 1. Penerimaan Semua Jenis Surat Masuk Harus Melalui Petugas Meja PTSP

1. Surat Masuk
1. menerima surat (via Pos, Kurir, e-mail, Faximile) 5 menit

2. Meneliti kebenaran alamat surat  5 menit

3. Mensortir dan memisahkan surat kedalam kelompok Surat Dinas dan Surat Pribadi 5 menit

4. Mengarahkan surat masuk dengan menentukan kualifikasi surat (Biasa/Penting/ RHS), mencantumkan kode P (Penting)/B (Biasa)/ RHS (Rahasia) pada sudut kanan atas surat dg pensil 10 menit

5. Membubuhkan lembar disposisi sesuai kode surat Biasa/Penting/ RHS 5 menit

6. Mencatat surat pada Buku Agenda Surat Masuk Biasa/Penting atau Agenda Surat Rahasia 10 menit

7. Mengisi lembar disposisi dan memberi nomor urut surat masuk dengan numerator 10 menit

8.Memindai (scan) Surat Penting dan Surat Biasa menjadi e-Document dalam bentuk PDF yang telah diberi identitas/ nama file (Sifat Surat – Indeks Surat – No. Urut – Tahun) 10 Menit

9.Meneruskan surat disertai lembar disposisi (hardcopy & e-arsip) kepada Kasubag.Umum 5 menit.


Tidak dipungut biaya

Layanan Umum

  • Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bangko dilakukan melalui Aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bangko
  • Nomor Telephone Informasi dan Pengaduan 0746-21223
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum"