1. Surat Masuk | 1. menerima
surat (via Pos, Kurir, e-mail, Faximile) 5 menit 2. Meneliti kebenaran alamat surat 5 menit 3. Mensortir dan memisahkan surat kedalam kelompok Surat Dinas dan Surat Pribadi 5 menit 4. Mengarahkan surat masuk dengan menentukan kualifikasi surat (Biasa/Penting/ RHS), mencantumkan kode P (Penting)/B (Biasa)/ RHS (Rahasia) pada sudut kanan atas surat dg pensil 10 menit 5. Membubuhkan lembar disposisi sesuai kode surat Biasa/Penting/ RHS 5 menit 6. Mencatat surat pada Buku Agenda Surat Masuk Biasa/Penting atau Agenda Surat Rahasia 10 menit 7. Mengisi lembar disposisi dan memberi nomor urut surat masuk dengan numerator 10 menit 8.Memindai (scan) Surat Penting dan Surat Biasa menjadi e-Document dalam bentuk PDF yang telah diberi identitas/ nama file (Sifat Surat – Indeks Surat – No. Urut – Tahun) 10 Menit 9.Meneruskan surat disertai
lembar disposisi (hardcopy & e-arsip) kepada Kasubag.Umum 5 menit. |
Tidak dipungut biaya
Layanan Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store