Pelayanan Permohonan

  1. Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak < 18 tahun;
  2. Permohonan Pengangkatan Wali bagi orang dewasa yang kurang ingatan;
  3. Permohonan Dispensasi Kawi bagi Pria < 19 tahun Dan bagi wanita < 16 tahun
  4. Permohonan izin kawin bagi memperlai usia < 21 thn;
  5. Permohonan Pengangkatan anak;
  6. Permohonan menunjuk orang atau beberapa orang arbiter;
  7. Permohonan sita atas harta bersama tanpa ada gugatan perceraian;
  8. Permohonan izin menjual harta bersama yang berada dalam status sita;
  9. Permohonan pernyataan seorang mafqud;
  10. Permohonan penetapan ahli waris;
  11. Permohonan penetapan wali adhol;
  12. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan;
  13. Permohonan pencegahan perkawinan;
  14. Permohonan pembatalan perkawinan
  15. Permohonan istbat kesaksian rukyatul hilal;

  1. Pemohon yang tidak bisa baca tulis akan mendapat bantuan hukum dalam menyusun permohonan.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pada Pengadilan melalui Meja I.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak.
  4. Meja I akan memberi SKUM (Surat Kuasa Membayar) biaya panjar perkara di Bank yang ditunjuk.
  5. Meja II akan, mencatat dan memberikan nomor perkara pada register;
  6. Pemohon menunggu panggilan yang akan disampaikan terkait agenda sidang oleh jurusita pengganti.

1 Jam

Tidak dikenakan biaya.

Panjar biaya perkara yang diperuntukan:

Biaya Proses, Biaaya Transport Jurusita / Jurusita Pengganti, PNBP (pendaftaran, leges, redaksi, meterai, salinan perlembar dan penerbitan akta)

Pendaftaran, Perkara, Permohonan

Meja I, Meja II, Kasir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store