Permohonan Informasi

  1. Tidak ada Persyaratan

  1. Jika datang langsung, Mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Meja Informasi
  2. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email
  3. Meja Informasi menerima formulir permohonan
  4. Pengadilan memberi jawaban baik secara langsung atau tidak langsung
  5. Jawaban atas permintaan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja

  • Maksimal 13 (tiga belas) hari kalender
  • Keberatan jika pengadilan menolak maks. 5 (lima) hari

Secara Iumum tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan jika informasi yang dibutuhkan dengan volume besar

Informasi

Meja Informasi

Dan Petugas PPID Pengadilan Agama Banjarbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store