Pelayanan pengaduan

  1. Tidak Ada Persyaratan

  1. Petugas meja pengaduan menerima pengaduan dengan tanda terima pengaduan yang tertera register pengaduan.
  2. Jika melalui pos dengan dengan surat balasan penerimaan dengan mencantumkan nomor register.

  • Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja informasi status pengaduan diberitahukan.
  • Maksimal 90 (sembilan puluh) hari harus ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada pelapor.

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Petugas Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store