Biaya perkara

  1. Panjar biaya perkara

  1. Besar biaya panjar perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru.
  2. Besar biaya panjar perkara diumumkan pada papan pengumuman dan website.
  3. Besar biaya panjar setiap perkara ditetapkan salam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank Mandiri Syariah Cab. Banjarbaru.
  5. Pegawai tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara secara langsung.
  6. Pengadilan akan meminta penambahan biaya panjar dalam hal biaya panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi.
  7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai selama proses berperkara.
  8. Bila maks. 6 (enam) bulan sisa biaya panjar tidak diambil setelah pihak bersangkutan diberitahu maka akan di setor ke Kas Negara sebagai PNBP

5 Menit

Panjar biaya perkara yang meliputi:

Biaya Proses, Biaaya Transport Jurusita / Jurusita Pengganti, PNBP (pendaftaran, leges, redaksi, meterai, salinan perlembar dan penerbitan akta)

Perkiraan Panjar Biaya Perkara

  • Meja I
  • Kasir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store