Pelayanan persidangan

  1. Tidak ada persyaratan

  1. 1. Sidang dimulai pada jam 09.00. Jika tertunda Pengadilan akan memberitahukan alasan penundaan. 2. Pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian. 3. Jadwal sidang diumumkan melalui TV Media dan website. 4. Pengadilan wajib memutus dan melakukan pemberkasan perkara (minutasi) maks. 5 (lima) bulan.

  • Penyelesaian Perkara Maks. 5 (lima) bulan

  • Jika lebih maka harus dilaporkan ke Ketua Pengadilan oleh Majelis Hakim yang memeriksa

Tidak dipungut biaya

Putusan / Penetapan

  • Hakim atau Majelis Hakim
  • Panitera

Panitera Pengganti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store