Layanan Informasi

  1. Kartu Tanda Pengenal

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. 2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
  3. 3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya
  4. 4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
  5. 5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15
  6. 6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut

1

Pemohon mengisi formulir permohonan

10 menit

2

Petugas Informasi mengisi Register Permohonan

10 menit

3

Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja
terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya
perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya

60 menit

4

Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,
Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan
informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir
permohonan yang telah diisi Pemohon

10 menit

5

menglrimkan    lnformasl  tersebut  ke email Pemohon atau   menyimpan lnformasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronlk  yang dlsedlakan oleh      Pemohon       tanpa memungut biaya, dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy) pada hari yang sama.

15 menit

 

 

 

6

menggandakan  (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon.

60 menit


Tidak dipungut biaya

Informasi

Ketua Pengadilan Agama Bangko. telp (0746) 21223

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"