1 |
Pemohon mengisi formulir permohonan |
10 menit |
2 |
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
10 menit |
3 |
Petugas Informasi dibantu
Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja |
60 menit |
4 |
Apabila informasi yang
diminta telah tersedia dan
tidak memerlukan ijin PPID, |
10 menit |
5 |
menglrimkan lnformasl tersebut ke email Pemohon atau menyimpan lnformasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronlk yang dlsedlakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya, dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy) pada hari yang sama. |
15 menit
|
6 |
menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon. |
60 menit |
Tidak dipungut biaya
Informasi
Ketua Pengadilan Agama Bangko. telp (0746) 21223
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store