30 Hari
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya yang harus dibayarkan Rp 500.000,- per permohonan.
Surat jawaban dipenuhi atau tidak dipenuhinya permo-honan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store