Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal AHU oleh:
  2. Seluruh pemegang saham dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada sengketa perseroan terbatas yang ditandatangani seluruh pemegang saham;
  3. Pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham dalam perseroan terbatas dengan melampirkan akta perdamaian, penca-butan perkara, putusan pengadilan yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan yang memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau pernyataan sudah tidak ada sengketa perseroan terbatas yang ditandatangani seluruh pemegang saham;
  4. Instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan surat permohonan yang disertai alasan.

  1. Permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  2. Setelah permohonan masuk Subdit badan hukum, maka permohonan akan dilakukan Analisa, dengan persetujuan dipenuhi atau tidak dipenuhinya permohonan pembukaan pemblokiran Perseroan Terbatas;
  3. Jika permohonan dipenuhi, akan dilakukan pembukaan pemblokiran pada SABH;
  4. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan akan diinformasikan melalui surat kepada pemohon.

30 Hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya yang harus dibayarkan Rp 500.000,- per permohonan.

Surat jawaban dipenuhi atau tidak dipenuhinya permo-honan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas"