Dengan sistem AHU Online, permohonan Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT) dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang harus dibayarkan Rp 100.000,- per persetujuan.
Keterangan Nama Perseroan diterima dalam bentuk softcopy yang dapat diunduh dan cetak
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store