Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)

  1. Dapat dilakukan oleh masyarakat dan Notaris;
  2. Permohonan diajukan melalui SABH.

  1. Permohonan pemesanan nama Perseroan dilakukan melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;
  2. Membeli voucher untuk pemesanan nama Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU melalui SABH dan membayar melalui Bank Persepsi;
  3. Melakukan akses pemesanan nama;
  4. Memasukan voucher pesan nama Perseroan;
  5. Memasukan Nama Perseroan yang dinginkan dengan Jenis Perseroan.

Dengan sistem AHU Online, permohonan Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT) dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang harus dibayarkan Rp 100.000,- per persetujuan.

Keterangan Nama Perseroan diterima dalam bentuk softcopy yang dapat diunduh dan cetak

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)"