Pengambilan Akta Cerai

  1. Membawa KTP

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan

30 Menit

Rp. 10.000,-

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00


Akta Cerai

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Padang Panjang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Padang Panjang

3. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store