Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan cara mendaftar dan mengisi data permohonan PBG serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan teknis secara online pada website SIMBG : simbg.pu.go.id

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan cara mendaftar dan mengisi data permohonan PBG serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan teknis secara online pada website SIMBG : simbg.pu.go.id
  2. Dinas teknis melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
  3. Apabila berkas telah lengkap, dinas teknis melakukan perhitungan retribusi, dan menerbitkan rincian perhitungan retribusi PBG
  4. DPMPTSP menerima rincian perhitungan retribusi PBG oleh Dinas Teknis
  5. Operator DPMPTSP membuat surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) berdasarkan hasil rincian perhitungan retribusi dari Dinas Teknis
  6. Kepala DPMPTSP menandatangani surat ketetapan retribusi daerah (SKRD)
  7. Operator DPMPTSP menyampaikan SKRD kepada pemohon melalui SIMBG
  8. Pemohon menerima SKRD dan melakukan pembayaran retribusi secara non tunai. Bukti transfer diunggah melalui SIMBG
  9. Pengawas DPMPTSP melakukan validasi pembayaran melalui SIMBG, terhadap retribusi yang telah dibayarkan oleh pemohon
  10. Kepala DPMPTSP melakukan validasi penerbitan PBG melalui SIMBG.
  11. Operator DPMPTSP melakukan penyerahan dokumen PBG melalui SIMBG.
  12. Pemohon menerima dokumen PBG.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id

2. Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP

3. Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan

4. DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"