Surat Keterangan Pencatatan Sipil Lainnya

  1. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat
  2. Foto Copy KTP Elektronik
  3. Foto Copy KK
  4. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya: a. Dokumen Imigrasi; b. STLD dari Kepolisian; dan c. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
  5. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP

  1. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk diverifikasi dan entry data
  3. Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
  4. Menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada staf
  5. Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Menerima surat keterangan Pencatatan Sipil dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil Lainnya

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pencatatan Sipil Lainnya"