Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Secara Cuma-cuma

  1. 1. Menyampaikan surat keterangan tidak mampu/miskin yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal pemohon
  2. 2. Membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berdomisili di Kabupaten Lahat

  1. 1. Surat permohonan secara tertulis atau lisan bagi mereka yang tidak mampu menulis kepada Bupati melalui Bagian Hukum atau melalui pemberi bantuan hukum.
  2. 2. Memverivikasi berkas pemohon bantuan hukum
  3. 3. Di agendakan di surat masuk.
  4. 4. Surat rekomendasi ke pimpinan diterima atau ditolak pemberian Bantuan Hukum.
  5. 5. Penomoran surat rekomendasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Secara Cuma-cuma

lahat.kab.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Secara Cuma-cuma"