1 Hari
Tidak dipungut biaya (gratis), namun jika permohonan
melebihi 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan
tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dikenakan Rp. 50.000,- sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2015
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store