Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Formulir F 2.01 form pembatalan perkawinan
  2. KK dan KTP suami istri
  3. Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan

  1. -Mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Meneliti kelengkapan berkas, apabila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon, apabila berkas lengkap dilanjutkan ke operator untuk di verifikasi dan entry data
  3. Melakukan entri data dan veifikasi selanjutnya untuk pengajuan tandatangan ke Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
  4. Menandatangani surat keterangan Pembatalan Perkawinan dan diteruskan kepada staf
  5. Meregistrasi, membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Menerima surat keterangan Pembatalan Perkawinan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office/Telepon

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
  10. Kotak Saran
  11. Google Maps Review : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten kebumen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"